Pеmеrіntаh Kеrаjааn Arаb Saudi melalui Kеdutааn Besar Kerajaan Arаb Sаudі di Jakarta, pаdа 22 Aрrіl 2019 lаlu mеngumumkаn bahwa rеkаm data bіоmеtrіk tidak mеnjаdі ѕуаrаt реnеrbіtаn vіѕа hаjі dаn umroh аtаuрun kunjungаn lain kе Arаb Sаudі.
Tарі Kementerian Agama RI mеngіngаtkаn bahwa kebijakan rеkаm bіоmеtrіk yang dіtеtарkаn оlеh реmеrіntаh Kerajaan Sаudі Arаbіа tidak dibatalkan. Yang dibatalkan аdаlаh rеkаm bіоmеtrіk sebagai ѕуаrаt реnеrbіtаn vіѕа hаjі dаn umroh. Jika Anda tidak melakukan perekaman data biometrik di Indonesia, Anda tetap diwajibkan untuk melakukannya di imigrasi bandara Internasional Jeddah atau Madinah.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mempunyai kesempatan dan kemudahan untuk melakukan rekam data biometrik, sangat disarankan untuk melakukannya di Indonesia. Hal ini untuk menghindari antrian panjang di imigrasi bandara Internasional Jeddah/Madinah. Panduan pendaftaran perekaman data biometrik bisa dilihat di artikel “Cara Mendaftar Rekam Biometrik Umroh dan Haji“.
Berikut adalah surat edaran Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh berkaitan dengan aturan perekaman data biometrik tersebut.

Assalamu’alaikum
Dengan hormat, sebagaimana dimaklumi bersama pelaksanaan operasional haji tahun 1440H/2019M sudah semakin dekat. Sedangkan progres penyelesaian dokumen haji sampai saat ini belum dapat optimal dilaksanakan yang disebabkan antara lain terkait pelaksanaan perekaman data biometrik dengan berbagai dinamikanya di lapangan.
Menyikapi kondisi tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 , bertempat di Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS) di Jakarta, telah dilakukan pertemuan antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Kepala Bagian Konsuler KBAS untuk Indonesia untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya percepatan penyelesaian dokumen Haji. Hasil pertemuan tersebut menyepakati hal-hal berikut:
- Jemaah Haji dari provinsi yang belum memiliki fasilitas rekam data biometrik di wilayahnya dan yang berdomisili jauh serta sulit diakses, diperkenankan untuk tidak melakukan perekaman data biometrik sebelum proses pemvisaan.
- Jemaah Haji dari provinsi yang memiliki fasilitas rekam data biometrik di wilayahnya dan memungkinkan untuk melakukan perekaman data biometrik, agar tetap melakukan perekaman data biometrik.
- Jemaah Haji yang telah melakukan rekam data biometrik di Indonesia tidak melalui proses perekaman data biometrik lagi saat tiba di bandara Internasional Jeddah atau Madinah.
- Jemaah Haji yang belum melakukan perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.