Menurut bahasa, umroh berarti ziarah. Sedangkan secara istilah, umroh berarti berziarah ke ka’bah yang dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan, yaitu meliputi ihram, thawwaf, sa’i, dan tahalul. Beberapa ritual ibadah umroh mirip dengan ritual ibadah haji. Namun ada perbedaan antara umroh dengan haji.
Ibadah umroh dan haji sama-sama dilaksanakan di kota Mekah. Berkaitan dengan hukumnya, kita semua sudah mengetahui jika ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu. Semua ulama sepakat atas hal ini. Namun bagaimanakah dengan umroh? Apakah hukumnya wajib seperti haji, ataukah sunnah?

Semua ulama sepakat jika umroh merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada khilaf dalam hal ini. Namun para ulama khilaf tentang hukum umroh apakah wajib atau sunnah. Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum umroh adalah sunnah, dan ada yang berpendapat bahwa hukum umroh adalah wajib.
Kalangan Ulama yang Berpendapat Umroh Hukumnya Sunnah
Ulama Malikiyah dan sebagian besar ulama Hanafiyah memiliki pendapat umroh hukumnya sunnah muakkad. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits berikut:
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Dan juga bedalil dengan hadits berikut,
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : الحجّ جهاد والعمرة تطوّع
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Kalangan Ulama yang Berpendapat Umroh Hukumnya Wajib
Jika sebagian besar ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah, maka sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat hukum umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Hal ini seperti hukum haji. Pendapat para ulama Hanbali juga berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib seumur hidup. Hal ini juga yang menjadi pendapat terkuat dari Imam Syafi’i.
Pendapat para ulama tersebut didasarkan pada firman Allah SWT:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Ayat Al Quran ini memerintahkan untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut, yaitu haji dan umroh. Ayat ini menggunakan kata perintah, yang menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya yaitu:
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
Jika dalam hadits ini wanita saja diwajibkan umroh karena hal itu merupakan jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaiman dengan laki-laki? Tentu akan diwajibkan juga.
Mana Pendapat yang Lebih Kuat Tentang Hukum Umroh?
Sudah biasa dalam hal fiqih terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Tugas kita adalah mencari ilmu untuk menimbang pendapat manakah yang lebih kuat.
Jika kita lihat dalil yang digunakan ulama yang berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkad, maka mereka berdalil dengan hadits yang dho’if (lemah). Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib, maka mereka berdalil dengan dalil yang kuat dan shahih.
Kesimpulannya, pendapat yang lebih rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah umroh itu hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang punya kemampuan (istitho’ah).
Haji dan Umroh adalah Kewajiban Sekali Seumur Hidup
Kewajiban haji dan umroh adalah bagi yang mampu melakukannya. Kewajiban haji dan umroh hanya sekali seumur hidup. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ
“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).
Hadits ini menyebutkan bahwa kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga dengan umroh, karena umroh disebut juga al hajjul ashghar (haji kecil). Ketika seseorang telah melaksanakan haji atau umroh yang pertama, maka ibadah haji dan umroh tetap boleh dilaksanakan kembali tapi hukumnya sunnah.
Umroh dan Haji Hukumnya Sama-Sama Wajib, Mana yang Diprioritaskan?
Umroh dan haji adalah ibadah yang membutuhkan kemampuan. Kewajiban umroh dan haji adalah bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Baik mampu secara fisik, maupun mampu secara finansial. Bagi orang yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban atasnya.
Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang secara finansial terbatas kemampuannya maka hendaknya memprioritaskan ibadah haji terlebih dahulu. Bagi kaum muslimin yang hanya mampu memenuhi salah satu antara daftar haji atau melaksanakan umroh, maka dahulukan haji meskipun harus menanti beberapa tahun.
Hal ini karena ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah haji tersebut.
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Haji lebih utama dibandingkan umroh, baik umroh ketika Ramadhan maupun umroh di luar Ramadhan. Banyak sekali dalil yang menerangkan keutamaan ibadah haji.
Selain itu, ibadah umroh bisa dilakukan pada saat kita hajian. Jamaah haji Indonesia biasanya melaksanakan haji secara tamattu’. Yaitu melaksanakan umroh dulu, kemudian melaksanakan ibadah haji. Kita juga bisa melakukan haji qiran, yaitu melakukan haji dan umroh dalam satu nusuk.
Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji adalah sebesar Rp 25 juta. Bagi Anda yang sudah memiliki tabungan sebesar biaya tersebut, segeralah untuk mendaftar haji dan jangan ditunda-tunda. Hal ini sebagai ikhtiar untuk segera memenuhi kewajiban haji.
Bagi Anda yang sudah mendaftar haji dan masih memiliki kelapangan rizki berupa harta, maka segeralah melaksanakan ibadah umroh tanpa menunggu hajian. Hal ini mengingat masa tunggu haji di Indonesia sangatlah panjang.
Wallahu a’lam
Tulisan ini diambil dari beberapa sumber: rumaysho.com, Channel Youtube Yufid.TV