Akhirnya calon jamaah umroh tidak lagi harus melakukan vaksin meningitis sebelum berangkat umroh. Kementerian Kesehatan RI memutuskan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melaksanakan umroh. Namun vaksin meningitis tetap diwajibkan untuk calon jamaah haji.
Keputusan ini berlandaskan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Surat edaran diterbitkan di Jakarta, oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI.
Walaupun tidak wajib diberikan, namun vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi ini sebagai upaya perlindungan diri dari penularan penyakit. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Vaksinasi Internasional dalam Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara.
Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari Negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umroh.
Meskipun sifatnya opsional, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Karena mengingat resiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, vaksin meningitis dan vaksin lain sangat direkomendasikan kepada calon jamaah umroh.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Muhammad Syahril mengingatkan akan pentingnya vaksinasi meningitis ini. Vaksinasi ini sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya. Oleh karena itu, bagi jamaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis.
Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan penyakit.
Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran. Salah satu kelonggarannya adalah vaksinasi meningitis tidak lagi diwajibkan bagi jamaah umroh yang datang ke Kerajaan Arab Saudi.
Pada prinsipnya Pemerintah RI mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jamaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, serta kembali ke tanah air dengan kondisi sehat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Muhammad Syahril.
Catatan:
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (MF)